JAKARTA – Sebanyak 16 mahasiswa dari Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025 yang berujung kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 15 mahasiswa yang jadi tersangka sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Belasan mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial MAA.

Seluruh tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212, Pasal 216, dan pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

">

Selain itu, Polisi mengungkap tiga mahasiswa Universitas Trisakti yang diamankan dalam aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta terbukti positif narkotika. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC), komponen aktif ganja.

Sementara Tim pendamping hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka usai aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.

Temukan juga kami di Google News.