Jakarta – Penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lain berbuntut gugatan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sah karena tanpa pemanggilan resmi.

“Delpedro dijemput paksa malam hari dari kantor. Itu cacat prosedur,” ujar TAUD.

Mereka meminta pemerintah mengawal sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan serta menjamin independensi hakim. Kasus ini diprediksi bakal jadi sorotan besar terkait kebebasan sipil di era Prabowo.

Temukan juga kami di Google News.