Tvkoma.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mendatangi rumah keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin pada Selasa (3/5/2023) malam untuk menyampaikan permintaan maaf.

“Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” kata Panca dalam keterangan tertulisnya

Dalam kasus penganiayaan terhadap Ken, Achiruddin dan anaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga telah memecat Achiruddin.

Panca mengatakan Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi kejadian.

">

Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Pidana umum Pasal 304, 55 dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelas Panca.

Panca mengatakan majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

“Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Sebagai seorang anggota Polri, disebut Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi.

“Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” imbuh Panca.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku saudara Achiruddin yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya,” kata Panca.

Panca menegaskan Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian penganiayaan tersebut.

Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.

Panca menjelaskan hal yang memberatkan sehingga majelis kode etik memutuskan untuk memecat Achiruddin adalah karena telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi.

“Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi,” katanya.