Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan status hukum atas kasus dugaan beras oplosan naik ke penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, kepolisian menyertakan pasal perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan temuan sementara, polisi mengungkap lima merek beras premium dari tiga perusahaan berbeda yang diduga tidak memenuhi standar mutu.
Beras yang dimaksud yakni merek Sania yang diproduksi PT PIM, merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen dari PT Food Station (FS), serta merek Jelita dan Anak Kembar hasil produksi Toko SY.
Sementara itu, maraknya temuan beras yang tidak sesuai dengan standar dan mutu tidak hanya berdampak terhadap para konsumen. Pedagang beras juga merasakan dampak serupa. Penjualan mereka turun sekitar 20 hingga 30 persen akibat kurangnya daya beli para konsumen.
