Lampung – Okip Pranoto (53), warga Sukabumi, mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan kekerasan yang dialami putranya, R (16), bersama tiga rekannya (GR, D, dan GE), yang semuanya merupakan pelajar kelas 11 SMA.

Dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Saat itu ada dua orang teman anak saya datang ke rumah memberitahukan bahwa anak saya mengalami keributan dan dibawa ke Korem 043/Gatam,” kata Okip Pranoto, Selasa (25/11/2025).

Okip Pranoto pun langsung mendatangi Korem 043/Gatam untuk menyelesaikan permasalahan anaknya. Ia pun datang dan masuk ke Korem 043/Gatam. Tak berselang lama, anaknya dan beberapa temannya dibawa ke Polresta Bandar Lampung dengan dikawal puluhan anggota TNI.

">

“Setelah dari Polresta, barulah anak saya cerita bahwa dia mengalami keributan dengan anak Perwira TNI dan dipukul oleh dua orang anggota TNI,” jelas Okip.

Menurut Okip Pranoto, anaknya R terlibat pertikaian dan kesalahpahaman dengan anak Perwira TNI, sehingga terjadi pemukulan. Setelah kejadian itu, mereka sempat berdamai dan saling meminta maaf.

Namun, tak lama setelah anak Perwira TNI pulang, ia kembali datang dengan membawa sekitar sepuluh orang anggota TNI AD yang tidak mengenakan seragam dinas.

Kelompok anggota TNI AD yang datang ini diduga melakukan beberapa kali pemukulan dan pengancaman terhadap para pelajar. “Ternyata anak saya memukul anak Perwira TNI di Korem,” ujar Okip.

Okip menjelaskan dirinya berusaha untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan Perwira TNI di Korem 043/Gatam untuk menyelesaikan permasalahan anaknya. Namun, ia tidak dapat bertemu karena perwira itu tidak ada di tempat.

“Saya ke Korem 043/Gatam namun perwira TNI itu tidak ada di tempat. Saya hanya mendapatkan pesan dari perwira yang berjaga di Korem bahwa permasalahan itu biarlah berproses hukum di Porlesta Bandar Lampung,” jelasnya.

Okip Pranoto mengaku bingung karena upayanya untuk menyelesaikan permasalahan ini, hingga ia meminta bantuan hukum dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM) hingga akhirnya pihak keluarga memilih melapor ke Pomad.

Icen Amsterly, pengacara korban dari LBH Sungkai Bunga Mayang (SBM), menyampaikan, pihaknya telah resmi mendampingi keluarga korban membuat laporan penganiayaan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pomad dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami klien kami oleh anggota TNI AD,” jelas Icen.

Ia menambahkan, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang baik, namun laporan tetap dibuat untuk mendapatkan keadilan bagi korban.