Jakarta – Aktivis dari gerakan Corong Rakyat mengecam penyebaran brosur provokatif yang menebar ketakutan dan disinformasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Brosur yang berisi kalimat “Awas Bahaya Laten RKUHAP” ditemukan ditempel di sejumlah titik fasilitas umum dan terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, termasuk melalui akun kolaborasi Instagram dilink : https://www.instagram.com/reel/DMXAb_tSgJl/?igsh=MWU5cGxtOWl1YmdxaQ==
Dalam brosur tersebut, RUU KUHAP digambarkan seolah-olah akan menjadi alat represif yang mengancam hak-hak masyarakat. Klaim seperti “Polisi bisa menangkap tanpa alasan yang jelas” hingga “kita kehilangan hak bebas bergerak” dinilai sangat menyesatkan.
“Ini jelas bentuk propaganda yang tendensius, membangun ketakutan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyampaikan informasi sepihak dan tidak utuh,” tegas juru bicara Corong Rakyat, Rizky Ramadhan, kepada media, Sabtu (20/7).
Diketahui, brosur tersebut tertulis “Awas bahaya laten RKUHAP, Kalau RKUHAP disahkan :”
– Polisi bisa menangkap, menahan, menyita tanpa alasan yang jelas.
– Pengaduan Polisi bisa di abaikan.
– Bantuan hukum hanya untuk sebagian orang saja.
– Data pribadi & privasi terancam.
– Kita kehilangan hak bebas bergerak.
Tanda tangani petisi
Revisi KUHAP Justru Diperlukan, Bukan Dibunuh dengan Ketakutan
Rizky menjelaskan bahwa RUU KUHAP merupakan kebutuhan mendesak mengingat KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk lama tahun 1981, yang banyak tidak relevan dengan tantangan kejahatan modern, terutama terkait digital, kecepatan proses hukum, serta perlindungan hak korban.
“Justru inilah saatnya kita perbarui sistem peradilan agar lebih modern, adil, transparan, dan akuntabel. Menolak tanpa membaca isi lengkap RUU-nya sama saja menutup ruang perbaikan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Brosur Menyesatkan, Abaikan Fakta
Aktivis Corong Rakyat menegaskan bahwa isi brosur tersebut tidak hanya sepihak tapi juga menyesatkan. Misalnya, soal “Polisi bisa menangkap tanpa alasan” padahal dalam RUU KUHAP versi terbaru, tindakan penangkapan, penyitaan, dan penahanan justru diperjelas mekanismenya, termasuk adanya kontrol dari penuntut umum dan hakim praperadilan.
“Ini bukan negara barbar. Semua proses hukum dalam RUU KUHAP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak pendampingan hukum, dan transparansi penyidikan. Mereka yang menyebarkan brosur itu tampaknya belum membaca naskah akademik dan pasal-pasal lengkap RUU-nya,” ucap Rizky.
Ajak Publik Tidak Mudah Termakan Narasi Ketakutan
Corong Rakyat menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi politis yang membajak kepentingan reformasi hukum. Rizky juga meminta aparat dan otoritas publik menindak pelaku penyebar hoaks yang justru berpotensi menciptakan kebingungan publik.
“Jika ada yang tidak setuju, mari kita diskusikan secara terbuka. Tapi jangan sebarkan brosur yang isinya justru membuat rakyat takut dan bingung. RUU KUHAP bukan monster, tapi kesempatan kita memperbaiki hukum yang lebih adil,” pungkasnya.