Jakarta – Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian Way Kanan oleh prajurit TNI, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan 12 saksi dari pihak terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Palembang mengungkap sejumlah fakta baru dalam perkara penembakan tiga polisi Polda Lampung saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan. Dua prajurit TNI AD menjadi terdakwa dalam perkara itu, yakni Kopral Dua Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis. Diantaranya, menerima fee 10 persen dari arena judi, izin ke Kapolsek, kepemilikan senjata api rakitan, simpan senjata di plafon rumah.

Terpisah, pernyataan dari Nia, istri AKP Anumerta Lusiyanto ini sangat mengejutkan publik, dan bertolak belakang dengan isi dakwaan yang di bacakan oditur militer saat sidang.

Nia didampingi Kuasa Hukumnya, Putri Maya Rumanti menyatakan, bahwa dua bulan sebelum kejadian, mereka (Peltu Lubis) cuma datang bertemu suaminya untuk koordinasi buat tanam jagung.

">

Menurutnya, komunikasi antara Peltu Lubis dan suaminya adalah seputar kegiatan program Asta Cita dari bapak Presiden Prabowo tentang pertanian, bukan perjudian sabung ayam.

Temukan juga kami di Google News.