Tvkoma – Usulan terkait dikembalikannya Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh PDIP ditolak banyak pihak. Salah satunya oleh Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah).

Ketua Umum PP Himmah Abdul Razak Nasution mengatakan, pihaknya menolak usulan tersebut karena menurut amanat UU dan konstitusi, posisi Polri di bawah naungan presiden.

“Usulan Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri merupakan pelanggaran konstitusi. Karena posisi Polri dibawah naungan Presiden merupakan amanat UU dan konstitusi. Setiap lembaga tinggi negara termasuk Polri memiliki tugas dan wewenang masing-masing,” kata Razak, hari ini.

Razak menilai, jika wacana tersebut dipaksakan akan berdampak pada hilangnya independensi dari lembaga kepolisian. Selain itu, ruang gerak lembaga kepolisian terbatas dan bisa menjadi alat politisasi elit politik karena kementerian merupakan bagian dari lembaga politik.

">

“Pasal 30 Ayat 2 dan 4 UUD 1945 jelas mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Artinya, dua lembaga tersebut memang terpisah dan melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing sesuai dengan amanat konstitusi dan juga Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” tutur Razak.

Razak menerangkan, keberadaan Polri di bawah TNI atau Kemendagri tidak akan mempengaruhi baik atau buruknya citra kepolisian, karena hal itu tergantung pada internal lembaga tersebut. Bahkan wacana tersebut dianggap tidak ada urgensinya sama sekali.

“Selama ini, Polri sudah menunjukkan kinerja yang baik, dari berbagai aspek. Terutama aspek penegakan hukum dan sebagainya. Lagian banyak fraksi di DPR juga menolak ini, begitupun Menteri Dalam Negeri Bapak M Tito Karnavian,” pungkas Razak.

Temukan juga kami di Google News.