Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan bahwa lencana Polri yang petugas tol dan TNI temukan di mobil Nissan X-Trail pengangkut 207 ribu pil ekstasi merupakan barang palsu. Petugas menemukan lencana Polri saat mengevakuasi mobil yang mengalami kecelakaan di Tol Bakauheni, Lampung.

“Kalau kami lihat lencana itu, kami teliti bahwa lencana yang ada di mobil sangat berbeda dengan lencana kepolisian,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Sunario di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 25 November 2025.

Sunario menjelaskan berdasarkan keterangan pengemudi bernama MR, lencana itu sudah ada sejak tersangka membeli mobil pada Juni 2025. MR sempat kabur setelah mobilnya terguling pada Kamis, 20 November 2025. Namun tiga hari kemudian, polisi menangkapnya di Tangerang, Banten.

Penyidik Bareskrim saat ini memeriksa MR. Dalam pemeriksaan, MR mengaku bahwa seseorang bernama Udin memerintahkannya mengambil ekstasi di Palembang pada Selasa, 18 November 2025. Polisi menduga Udin sebagai pengendali pengiriman dan telah memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

">

Pada Selasa malam, MR berangkat ke Palembang bersama perempuan berinisial R, istri sirinya, menggunakan mobil Nissan X-Trail berwarna hitam. Keesokan harinya, mereka tiba di Palembang dan menginap di Hotel Aryaduta. Di hotel itu, MR bertransaksi ekstasi dengan seseorang berinisial UKM.

Setelah transaksi, MR mengantar R ke bandara. Ia kemudian membawa ratusan ribu pil ekstasi itu seorang diri menggunakan mobil. Pada Rabu malam, 19 November 2025, MR berangkat menuju Pelabuhan Bakauheni. Pada Kamis dinihari, MR memasuki Tol Bakauheni. “Terjadi kecelakaan karena MR mengalami microsleep,” ujar Eko.

MR yang panik keluar dari mobil, melempar lima tas ke tebing, lalu meninggalkannya. Ia berlari menuruni tebing hingga mencapai permukiman warga.

MR kemudian kabur dengan menaiki angkot menuju terminal, lalu melanjutkan perjalanan dengan bus tujuan Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Ia sempat menemui keluarganya dan pergi ke tempat pengobatan tradisional untuk mengobati luka kecelakaan sebelum polisi akhirnya membekuknya di Tangerang.

Polisi mengestimasi jumlah pil ekstasi yang mereka temukan mencapai 207.529 butir dengan nilai sekitar Rp 207.529.000.000 atau Rp 207 miliar.

Sumber : Tempo.co

Temukan juga kami di Google News.