Tvkoma.id, Jakarta – Ketua Umum PP Persis Jeje Zainudin mengapresiasi Polri yang telah mengusut kasus polisi tembak polisi di Bogor lewat jalur pidana dan etik. Polri dinilai sudah cepat dalam merespons kasus tersebut.

“Kita mengapresiasi pimpinan Polri yang menangani kasus ini relatif cepat dan dengan profesional,” kata Jeje kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Jeje mengatakan penanganan pidana dan etik terhadap tersangka kasus polisi tembak polisi sudah tepat. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua anggota Polri.

“Penanganan dari dua aspek yang berbeda yaitu aspek pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana saya nilai sudah tepat sehingga diharapkan menjadi pelajaran bagi semua jajaran anggota Polri untuk melanggar dan dapat terus menjaga kepercayaan publik atas kinerja Polri,” ujar Jeje.

">

Di sisi lain, Jeje menyesalkan adanya kasus polisi tembak polisi ini. Dia mengatakan kasus tersebut bisa merusak citra Polri.

“Kita tentu sangat menyayangkan ada tindakan-tindakan tidak terpuji dan indisipliner dari oknum anggota polisi yang merusak citra Polri, seperti tindakan oknum polisi yang menembak sesama anggota polisi yang di Bogor,” ujar Jeje.

Sebelumnya, Bripda IMS dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF atau Bripda ID. Dua tersangka terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7). Rio awalnya menjelaskan soal jeratan pasal terhadap para tersangka.

“Pasal yang kami terapkan, untuk tersangka IMS Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka IGD Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap Rio.

Dia mengatakan kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kedua tersangka sedang ditahan atau dipatsus.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ucapnya.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB, di kamar 11 Rusun Polri Cikeas, Jalan Akses Tol Cimanggis Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jabar. Dua tersangka dan korban sempat mengkonsumsi miras sebelum peristiwa terjadi.

Temukan juga kami di Google News.