Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). Dalam kesempatan itu, Ketua DPR, Puan Maharani menyinggung maraknya kabar hoaks yang beredar terkait proses penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP.

Puan menegaskan, sejumlah informasi miring yang tersebar di publik, termasuk isu mengenai isi draft RUU KUHAP, tidak memiliki landasan yang benar. Ia merespons kabar tersebut setelah Komisi III DPR memberikan penjelasan terkait proses dan substansi revisi KUHAP sebelum akhirnya disahkan oleh seluruh fraksi.

“Tadi penjelasan dari ketua Komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks,” kata Puan dalam sidang paripurna.

Menurutnya, kesalahpahaman dan ketidakmengertian masyarakat mengenai revisi KUHAP merupakan hal yang bisa dimaklumi. Karena itu, ia berharap klarifikasi resmi dari DPR dapat meredam informasi yang tidak benar.

">

“Dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” ujarnya.

Sebelum pengesahan, Puan meminta pandangan masing-masing fraksi terkait RUU KUHAP. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan untuk membawa RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

“Kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan yang langsung dijawab “setuju” oleh anggota dewan.

Dengan diketoknya palu sidang, RUU KUHAP resmi menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menandai selesainya proses panjang revisi KUHAP yang disebut sebagai salah satu regulasi fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Temukan juga kami di Google News.