Makassar – Pomdam XIV Hasanuddin memeriksa tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat penganiayaan hingga menewaskan Prada Hairul Muhammad Nail, anggota Batalion Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha (AAY), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Sekarang masih terus dikembangkan proses penyidikannya oleh pomdam. Sampai sekarang masih diperiksa secara mendalam tiga orang,” kata Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Budi mengatakan penyidik pomdam masih terus mendalami apakah ada unsur pidana dari peristiwa kematian Prada Hairul.
“Kita masih menunggu bagaimana hasil akhir dari pomdam,” tuturnya.
">
Budi menegaskan TNI AD sudah melarang tradisi pendisiplinan prajurit dengan memberikan tindakan fisik berlebihan. Dia enggan berspekulasi apakah kematian Prada Hairul akibat tindakan seniornya.
Diketahui, Prada Hairul Muhammad Nail meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh seniornya pada 11 Oktober 2025. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Gowa. Namun, pihak keluarga yang menemukan adanya kejanggalan meminta jenazah korban dibawa ke Biddokes Polda Sulawesi Selatan di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Jenazah korban kini telah dimakamkan di kampung halaman, Desa Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Meski hasil autopsi belum keluar, tetapi pihak keluarga meminta TNI AD mengusut kematian Prada Hairul.
Prada Hairul Muhammad NailPrada Hairul Dianiaya SeniorKematian Prada HairulTNI Dianiaya SeniorTNI ADTNIKodam Hasanuddin




