Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan tuduhan keras terhadap miliarder George Soros.
Trump menegaskan Soros bisa diseret ke pengadilan dengan dakwaan terorisme menggunakan Undang-Undang Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO Act) terkait gelombang demonstrasi anti-pemerintah beberapa bulan terakhir.
Trump menuding Soros dan jaringan lembaganya tidak hanya mendanai, tetapi juga menggerakkan massa untuk turun ke jalan dalam aksi protes.
Meski tidak merinci apakah seluruh keluarga Soros juga akan diproses hukum, Trump sebelumnya memperingatkan sang miliarder dan putranya, Alexander Soros, bisa menghadapi dakwaan serupa. Dia menuduh keduanya menghasut unjuk rasa kekerasan terkait isu imigran ilegal di sejumlah wilayah AS.

Terpisah, Pengamat geopolitik yang berbasis di China, Angelo Giuliano, menilai George Soros mungkin berada di balik kerusuhan yang terjadi di Indonesia. Menurut Giuliano, apa yang terjadi di Indonesia mirip dengan kondisi di negara lain, mengindikasikan adanya pengaruh eksternal, sebagai pemicu.