Jakarta – Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang jadi tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkistis oleh Polda Metro Jaya.

Penangguhan penahanan telah diajukan sejak kemarin. Anggota tim advokasi Delpedro dkk, Maruf Bajammal, memerinci keempat aktivis itu ialah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

Maruf menyebut, meski telah mengajukan penangguhan penahanan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Polda Metro Jaya.

Dia menyesalkan penahanan terhadap keempat kliennya itu. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi penahanan dalam kasus ini.

">
Temukan juga kami di Google News.