Jakarta – Nasib pembahasan RUU Perampasan Aset kini mulai menemukan babak baru di DPR usai terbuka masuk dalam Prolegnas 2025-2026.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap wacana ini tidak hanya menjadi cara pemerintah dalam meredam kritik masyarakat.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan pemerintah dan DPR harus melibatkan partisipasi publik jika memang serius segera membahas RUU Perampasan Aset. Draf RUU tersebut harus mudah diakses oleh publik.
Terpisah, Artis sekaligus aktivis sosial Olvah Alhamid menuturkan RUU Perampasan Aset ini telah lama menjadi agenda prioritas masyarakat sipil, sebagai instrumen vital untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Temukan juga kami di Google News.
Tag Terkait: