Jakarta – Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memicu spekulasi mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Kejaksaan Agung.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai keputusan untuk memeriksa Jokowi sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.

Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi bergantung pada ada atau tidaknya kewenangan dan keterlibatan presiden dalam proses pengadaan tersebut.

Terpisah, Febby Mutiara Nelson, salah satu Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengevaluasi ada kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terseret untuk dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terkonfirmasi terlibat dalam kasus tersebut.

">
Temukan juga kami di Google News.