Jakarta – Polres Metro Bekasi Kota menangkap AWP (39) pelaku penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik di Rawalumbu, Kota Bekasi.

AWP ditangkap usai menipu puluhan korban dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan awal mula perkara ini terjadi pada Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban, dengan 62 di antaranya belum membuat laporan resmi. Dimana pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Kusumo dalam keterangan resmi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

">

Kepada para pembeli, AWP menjual setiap Vespa dengan harga yang beragam, mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta.

Dari hasil kejahatannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, investasi fiktif senilai Rp350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Dari kasus ini, polisi telah mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Temukan juga kami di Google News.