Jakarta – Aktivis Corong Rakyat Hasan, angkat bicara tegas menanggapi viralnya pengibaran bendera bajak laut One Piece di bawah Sang Merah Putih di Grobogan, Jawa Tengah.

Ia menilai aksi tersebut bukanlah bentuk kritik cerdas atau protes digital seperti yang diklaim sejumlah pihak, melainkan sebuah tindakan sembrono yang mencederai nilai-nilai kebangsaan.

“Kalau ada ketidakpuasan terhadap kebijakan negara, sampaikan melalui saluran yang benar. Bukan dengan mengibarkan bendera fiktif di bawah simbol negara. Itu bentuk pelanggaran etik dan etika bernegara,” tegas Hasan di Jakarta, Selasa (30/7/2025).

Hasan menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru memelintir aksi tersebut sebagai bentuk kreativitas. Selain itu, pihak-pihak tersebut sengaja menggoreng isu bendera One Piece untuk menyerang kebijakan Pemerintah saat ini.

">

Menurutnya, pengibaran bendera One Piec yang notabene simbol bajak laut fiksi di bawah Merah Putih adalah bentuk ketidakmengertian terhadap makna sakral lambang negara.

“Simbol negara itu harga mati. Merah Putih bukan benda pajangan yang bisa didampingkan seenaknya. Apalagi dengan simbol bajak laut, yang secara filosofi jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan dan ketertiban bernegara,” tegasnya.

Ia juga mengkritik para pengamat media sosial yang menyebut aksi tersebut sebagai ‘protes digital kreatif’. Hasan menilai, kritik seharusnya disampaikan melalui kanal hukum, media independen, ataupun ruang demokrasi terbuka, bukan melalui tindakan yang bisa memicu disinformasi dan pembangkangan publik.

“Ini bukan soal seberapa populernya One Piece, ini soal bagaimana kita menjaga marwah kemerdekaan. Kalau bendera negara bisa dikompromikan dengan simbol pop culture, lalu apa yang kita wariskan kepada generasi muda?” ujar Hasan.

Di akhir pernyataannya, Hasan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar segera memberi klarifikasi dan edukasi kepada publik agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terpancing pada narasi yang membenarkan tindakan melanggar norma atas nama ekspresi.

“Ekspresi itu dijamin konstitusi, tapi tetap dalam koridor konstitusional. Jangan bawa semangat kebebasan sampai merusak simbol persatuan,” tutup Hasan.

Temukan juga kami di Google News.