Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak sesuai mutu dari peredaran.

Penindakan ini menyusul hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag, Satgas Pangan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan ukuran di pasaran, termasuk di ritel modern.

Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, peritel tidak perlu menarik beras oplosan dari peredaran. Mereka bisa menjualnya dengan harga yang disesuaikan berdasarkan tingkat kualitas, khususnya kadar butir patah (broken).

">

Dia menjelaskan, jika suatu merek beras premium ternyata mengandung patahan melebihi batas maksimal 15 persen, sebaiknya peritel menjualnya dengan harga sesuai kualitas aktualnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Angelius Wake Kako mengatakan bahwa persoalan beras oplosan itu merupakan sebuah fakta yang terjadi di lapangan dan sangat merugikan masyarakat.

Temukan juga kami di Google News.