JAKARTA – Komisi III DPR akan memulai rangkaian rapat kerja bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 7 Juli 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memastikan pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan live. Sebelum memulai pembahasan dalam rapat kerja, pihaknya akan melakukan kunjungan ke Yogyakarta dan Jawa Barat untuk menyerap aspirasi Revisi KUHAP.
Tanggal 1-4 kunker ke Jabar dan DIY serap aspirasi dari mahasiswa, dosen, dan aparat penegak hukum. Rencananya tanggal 7 Juli kick off rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Mensesneg selaku wakil pemerintah.
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memastikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP sudah diterima pimpinan DPR. Sesuai mekanisme, pembahasan DIM akan dilanjutkan di Komisi III DPR.

Terpisah, Akademisi, masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak isu kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP. Hal ini dikarenakan kualifikasi penyidik telah sebanding secara kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian, penyidik semestinya tidak boleh di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.