Jakarta – Unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional yang berakhir rusuh pada 1 Mei 2025 berbuntut panjang.

Peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan melaporkan balik anggota Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan kekerasan fisik dan nonfisik, termasuk kekerasan seksual yang mereka alami.

Bareskrim diharapkan menerima laporan dan memproses hukum para terlapor. Sebanyak 14 peserta unjuk rasa hari buruh yang ditetapkan sebagai tersangka mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (16/6/2025) sore, dengan didampingi kuasa hukum dari tim advokasi untuk demokrasi (TAUD).

Mereka melaporkan dugaan kekerasan fisik dan nonfisik, termasuk kekerasan seksual yang terjadi ketika demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

">

Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati laporan yang dibuat oleh TAUD ke Mabes Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihaknya juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan.

Temukan juga kami di Google News.