Jakarta – Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan kejadian tersebut dilaporkan ke polisi di mana penganiayaan ini dilakukan 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah berstatus tersangka, 13 pelaku sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan.

Disisi lain, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Desa Tundan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus terduga korban kekerasan, KDR, dilaporkan ke Polresta Sleman.

Pelaporan itu terkait pencurian yang dilakukan saat masih di ponpes. Tim hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, menunjukkan dokumen pelaporan santri tertanggal 10 Maret 2025. Pelapor tersebut atas nama Febri Andriansyah, santri Ponpes Ora Aji yang dimiliki oleh Gus Miftah.

">

Terpisah, Gus Miftah meminta maaf atas dugaan penganiayaan yang terjadi di ponpes tersebut. Gus Miftah sendiri disebut tengah menunaikan ibadah umrah ketika peristiwa terjadi. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui pengacara yayasan, Adi Susanto. Adi menyatakan dugaan penganiayaan terhadap KDR (23), santri asal Kalimantan, merupakan musibah dan pukulan juga bagi Gus Miftah selaku pengasuh ponpes.

Temukan juga kami di Google News.