Jakarta – Upaya jemput paksa pengusaha, Mahendra Dito S alias Dito Mahendra yang beberapa kali mangkir dari panggilan akan dilakukan melalui koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bareskrim Polri.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mahendra Dito berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).

“Meski berstatus saksi, kami pertimbangkan jemput paksa dan lakukan koordinasi dengan Bareskrim yang mengusut dugaan senpi ilegal hasil temuan KPK (di rumah Mahendra Dito),” tegas Ali Fikri seperti yang dilansir RMOL, Jumat siang (14/4).

Mahendra Dito sudah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu dilakukan karena ia tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pencegahan pertama, berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Pencegahan dipastikan dapat dilakukan perpanjangan menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

">

Diketahui, Mahendra Dito tercatat beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Pada Jumat (31/3), ia mangkir dari panggilan tim penyidik saat dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ia kembali mangkir pada Kamis (6/4), Mahendra mangkir dengan alasan ada keperluan keluarga.

“Mahendra Dito kemarin mangkir lagi dari panggilan tim penyidik KPK,” tutup Ali.

Temukan juga kami di Google News.