Jakarta – Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi.
“Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, yakni menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
“Civilian Value harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998,” sambungnya.
Rudianto menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbicara tentang kehakiman, dan badan lain yang membantu didalamnya yakni : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.

Ia menyatakan penting menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, yang kemudian disebut secara teoritis dalam desain Integrated Crimjnal Justice System kita berdasarkan UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat).
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di kejaksaan,” kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat kejari. Pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada bulan Mei 2025 sampai dengan selesai.
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapatkan respons pro kontra di tengah masyarakat. Pelaksanaan hal tersebut sendiri dilakukan sejak 2023 lalu sebagaimana hasil penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Kristomei, Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor: TR/4/22/2025 tanggal 5 Mei 2025 dan dilanjutkan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu dikeluarkan sebagai bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.
“Sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelas dia.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Termasuk juga pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” Kristomei menandaskan.