Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma, kini berada di ambang kejatuhan setelah namanya terseret dalam dugaan penggelembungan suara di Dapil IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi dicopot melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan bahwa sudah selayaknya PDI Perjuangan menindaklanjuti temuan dugaan penggelembungan suara saat berstatus sebagai Caleg DPR Dapil IX Jateng di Pemilu 2024.

“Sudah selayaknya PDIP menindaklanjuti temuan dugaan penggelembungan suara saat berstatus sebagai Caleg DPR Dapil IX Jateng di Pemilu 2024,” tegas Fernando Emas, hari ini.

Apalagi, kata dia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mencopot Manja Lestari Damanik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan Trio Pahlevi dari kursi Ketua Bawaslu Brebes atas kasus tersebut.

">

“Sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan meminta PDI Perjuangan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Shintya Sandra Kusuma,” tuturnya.

Atau, kata dia, PDI Perjuangan segera melakukan pemecatan kepada Shintya Sandra Kusuma karena sudah mencoreng nama baik PDI Perjuangan. Kader PDI Perjuangan yang satu daerah pemilihan dengan Shintya Sandra Kusuma segera melakukan gugatan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang merasa haknya dirampas oleh Shintya.

“Seharusnya PDI Perjuangan atau partai politik lain harus memberikan sanksi tegas kepada kader yang melakukan penggelembungan suara sehingga menimbulkan efek jera,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.