Jakarta – Wakil Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin menegaskan bahwa menurut Komnas Perempuan Polri telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak melalui transformasi kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan unit tindak pidana perempuan dan anak pada tahun 2024.
“Transformasi ini menurut Komnas Perempuan merupakan langkah strategis yang mencerminkan keseriusan institusi dalam merespons tantangan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak yang semakin kompleks,” tegas Mariana saat rilis akhir tahun 2024 Polri, hari ini.
Menurutnya, pembentukan unit PPA ini telah memberikan dampak yang positif, dan tentu saja terhadap mekanisme penanganan kasus juga integrasi layanan yang lebih komprehensif.
“Melalui unit ini telah meningkatkan efektivitas penanganan kasus mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan,” katanya.
Kata dia, kerjasama antara Polri dan Komnas Perempuan telah menghasilkan beberapa terobosan penting termasuk peningkatan kompetensi penyidik dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, standarisasi prosedur penanganan korban serta pembangunan database terpadu untuk pemantauan dan evaluasi kasus.
“Pendekatan yang diterapkan telah memberikan dampak positif terhadap tingkat pelaporan kasus dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kepolisian. Kami titip Kapolri agar UU Kekerasan Seksual bisa duduk bersama dengan Komnas Perempuan,” pungkasnya.