Tvkoma.id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku akan menghadirkan seorang kapolda dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, upaya TPN diragunakan oleh Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo.

“Membawa Kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya,” kata Drajad, dilansir Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Drajad mengatakan, pihak yang mengajukan gugatan pemilu ke MK harus membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

">

Namun, menghadirkan kapolda sebagai saksi menurutnya justru bisa menimbulkan pertanyaan ke TPN.

Pasalnya, sebagai kapolda seharusnya ia bisa mencegah bahkan menindak pelanggaran.

“Karena, jika memang ada kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?” tanya Drajad.

Meski begitu, PAN tetap menghormati pihak yang ingin menggugat dugaan kecurangan ke MK.

Baca: Jokowi Dinilai Tak Akan Merapat ke Golkar, Tapi Mainkan Peran Pemain Kunci yang Atur Peta Politik

Meski pun dalam prosesnya, penggugat harus memberikan bukti-bukti yang bisa menjawab keraguan.

Sebelumnya diberitakan, TPN Ganjar-Mahfud menyiapkan seorang kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di MK kelak.

Nantinya, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.

“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry, dikutip dari siaran pers TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.

Temukan juga kami di Google News.