Tvkoma.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR di wilayah Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menyatakan bahwa tindakan tilang dilakukan setelah melihat rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 70088-VII yang mengangkut atau menurunkan atribut kampanye, termasuk baliho caleg. Mobil tersebut juga dilengkapi dengan sirene dan strobo.
“Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, yaitu pelat nomor yang sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan,” ujar Sigit, dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Kapolresta menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya video viral, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terkait mobil berpelat dinas Polri yang digunakan selama kampanye. Upaya ini melibatkan koordinasi dengan Bawaslu dan Bidang Propam Polda Banten.
Caleg DPR yang diketahui bernama Zulfikar dari Partai Demokrat diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri. Zulfikar menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik pribadinya dan bukan milik Polri.
“Mobil itu merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri,” ucap Zulfikar.
Setelah klarifikasi, terungkap bahwa pelat dinas Polri yang terpasang bukan pelat nomor asli mobil tersebut. Barang bukti seperti strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita. Orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu tidak terkait dengan anggota Polri. Dugaan tindak pidana Pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.